Patuhi Larangan Mudik atau Putar Balik

Bupati Magetan didampingi Unsur Forkompinda melakukan pengecekan lokasi penyekatan larangan mudik 2021 diwilayah Cemorosewu, Kamis (06/05).
.
Lokasi pos penyekatan Cemorosewu merupakan jalur perbatasan antar lintas Provinsi, yakni dengan Provinsi Jawa Tengah. Penyekatan ketat mobilitas kendaraan masuk ke arah Kabupaten Magetan dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Tampak banyak kendaraan yang terpaksa harus putar balik, baik dari arah Magetan maupun sebaliknya.
.
” Hari ini kita tinjau pos penyekatan Cemorosewu, karena pelarangan mudik dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Ini merupakan titik yang sudah diplanning Mabes Polri, dimana setiap Kabupaten harus ada penyekatan. Penyekatan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah terkait pelarangan mudik, agar virus tidak menyebar apalagi sudah ada varian baru” terang Bupati Suprawoto.
.
Lebih lanjut Bupati Suprawoto menyampaikan kebijakan pemerintah melarang mudik merupakan keputusan yang diambil dengan pertimbangan pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang. Hal ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang nyata.
.
Adapun toleransi bagi pengendara yang melewati lokasi penyekatan seperti angkutan yang membawa logistik dan yang benar-benar berkepentingan mendesak. Selain tinjau pos penyekatan Cemorosewu, Bupati Suprawoto juga tinjau pos pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2021 wilayah Plaosan.
(Prokopim/edh/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *