TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan, dan perencanaan dan pelaporan.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi dan dokumentasi pimpinan;
  4. penyiapan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA);dan
  5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

(1)  Subbagian Protokol sebagaimana mempunyai tugas:

  1. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelayanan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. penyiapan bahan dan koordinasi dengan instansi terkait yang akan di kunjungi dan dihadiri kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

(2)  Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan mempunyai tugas:

  1. menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait dengan fungsi Pelayanan Komunikasi Pimpinan;
  2. memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  3. memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  4. menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  6. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
  7. menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  8. mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah;
  9. menyusun notulensi rapat kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  10. memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

(3)  Subbagian Perencanaan dan Pelaporan  mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), Rencana Kinerja (Renja) Tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di lingkup Sekretariat Daerah;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Perangkat Daerah;
  3. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
  4. menyusun bahan Laporan Kinerja Pemerintah Sekretariat Daerah;
  5. menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja lingkup Sekretariat Daerah;
  6. menyusun bahan laporan SPIP;
  7. menyusun Survey Kepuasan Masyarakat di lingkup Sekretariat Daerah;
  8. menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  9. menyusun LPPD di lingkup Sekretariat Daerah;
  10. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
  11. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.