Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2024
Sahabat Prokopim,
Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi “Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024″, bertempat di Harmada Joglo, Jumat (03/05).
.
Disampaikan oleh Ketua KPU Magetan Fahrudin, dari tahapan pilkada saat ini yakni sosialisasi persyaratan calon perseorangan diharapkan berjalan lancar.
” Pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei mendatang. Hari ini tahapan pilkada untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan. Harapan saya semua tahapan berjalan lancar,” terangnya.
.
Sosialisasi disampaikan oleh anggota KPU Magetan divisi teknis, Istikhah. Dikatakannya, teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus mendatang.
” Secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ungkapnya.
.
Pj Bupati Magetan Hergunadi berharap dengan sosialisasi ini masyarakat mengetahui tahapan pilkada dan bisa turut berpartisipasi.
” Dengan sosialisasi ini masyarakat Magetan yang berpotensi bisa ikut untuk saling bertanding, dalam kontestasi yang sportif, sehingga didapatkan pemimpin yang baik untuk masyarakat kita. Semoga bisa disosialisasikan secara luas, dan pilkada mendatang bisa berjalan lancar, ” harapnya.
.
Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Magetan, Perwakilan Forkopimda, anggota KPU dan Bawaslu Magetan, dan undangan lainnya.
(Prokopim/edh/KD1)