Informasi Setiap Saat

(1)     Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini.

(2)     Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa