Bupati Magetan dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Alami Penyesuaian
Sahabat Prokopim,
Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9).
Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan meski waktu yang tersedia sangat singkat.
“Alhamdulillah, hari ini telah dicapai kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Terima kasih atas sinergi dan dukungan seluruh pihak sehingga proses ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Bupati Nanik.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian KUA-PPAS 2025 berpedoman pada perubahan RKPD Kabupaten Magetan, RKP Nasional 2025, serta RPKD Provinsi Jawa Timur 2025. Perubahan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Menutup sambutannya, Bupati Nanik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga sinergi dan partisipasi dalam pembangunan. “Semoga keharmonisan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam mewujudkan Magetan yang nyaman, maju, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Acara di akhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Magetan dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
(Prokopim/gtm/rio)