Bupati Magetan Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda P-APBD 2025
Sahabat Prokopim,
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (25/09/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Nanik mengucapkan terima kasih atas saran, kritik, dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD, yang dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati menjelaskan, penyusunan P-APBD 2025 difokuskan pada pemenuhan belanja wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai, sekaligus memastikan program prioritas nasional maupun daerah tetap terlaksana. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat sektor ekonomi daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah, digitalisasi layanan pajak dan retribusi, serta dukungan bagi UMKM dan sektor pertanian.
Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan program pusat dan provinsi, serta keberpihakan pada pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa setiap rupiah dalam P-APBD harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Magetan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magetan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan Indeks Kepatuhan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada Sidang Paripurna kali ini Bapemperda menyampaikan perubahan daftar Propemperda Tahun 2025. Semula terdapat 16 Raperda yang masuk dalam program, namun setelah dilakukan penyesuaian menjadi 8 Raperda prioritas.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan tahun 2025 oleh Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Magetan.
(Prokopim/edh)