Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda APBD T.A 2025
Sahabat Prokopim,
Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/09).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan. Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan dokumen perencanaan RKPD serta KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Bupati menegaskan, dari sisi pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pemerintah pusat dan provinsi, meski upaya optimalisasi PAD terus dilakukan. Sementara belanja daerah difokuskan pada mandatory spending, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, penyediaan cadangan pangan, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun pembiayaan daerah yang mengalami defisit akan ditutup dari SiLPA tahun sebelumnya, efisiensi belanja yang belum prioritas, serta optimalisasi anggaran yang ada. Sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan perubahan APBD 2025 masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Dalam agenda rapat tersebut dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD T.A 2025, yang ditandatangani oleh Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Magetan.
(Prokopim/edh/KD1)