Kesalahan Administrasi Perlambat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) .
Berbagai keluhan terkait lambatnya pencairan ADD sehingga menyebabkan sejumlah Perangkat Desa yang belum menerima Siltap sampai awal bulan Mei ini, ditanggapi oleh Pemerintah. Melalui Kepala BPPKAD Suci Lestari disampaikan sejauh ini sudah ada beberapa desa yang administrasi lengkap sehingga sudah bisa cair ADDnya.
.
” BPPKAD terus memproses pengajuan pencairan ADD dari sejumlah Desa ,namun kami terpaksa harus kembalikan lagi berkas tersebut karena kurang lengkap administrasinya” kata Mantan Kabag Hukum Setdakab tersebut.
Masih menurut Suci, keterlambatan dalam pencairan ADD yang berakibat terlambatnya penerimaan Siltap oleh perangkat lebih di sebabkan kurangnya kelengkapan yang harus dipenuhi dalam proses pencairan, jadi tidak maksud dari pemerintah untuk menunda-nunda namun lebih pada kepatuhan terhadap kelengakapan SPJ.
.
Sampai hari Selasa (5/5/2020) pihaknya telah memproses pengajuan pencairan ADD 140 Desa dari 207 Desa yang ada di Magetan, namun dari 140 desa yang telah mengajukan baru 68 desa yang bisa dicairkan karena telah lengkap secara administrasi, selebihnya dikembalikan untuk dilengkapi administrasinya.
.
Lemahnya administrasi inilah yang terus menjadi perhatian dari Dinas terkait dalam hal ini PMD.
Eko Muryanto, S.IP,MSi, Kepala Dinas PMD Magetan mengatakan dirinya sudah berkirim surat pada camat se-Kab. Magetan untuk segera memfasilitasi pengajuan pencairan ADD bagi desa di wilayah mereka dengan pernyaratan administrasi yang telah di tetapkan.
.
Dalam pernyataannya menjawab pertanyaan melalui Aplikasi WA Eko Muryanto mengatakan keterlambatan pencairan ADD lebih di sebabkan lambatnya dalam mencukupi kelengkapan administrasi di desa. Untuk itu dirinya mendorong agar proses verifikasi lebih ditingkatkan agar pengajuan pencairan ADD tidak terhambat dan bisa segera cair tepat waktu sesuai dengan jadwal. Sehingga Perangkat Desa tidak mengalami keterlambatan Siltap yang telah menjadi hak mereka.
(Humpro/edh/pb1)