LAYANAN KIR BUKA KEMBALI

Setelah ditutup beberapa waktu, Dinas Perhubungan kabupaten Magetan membuka kembali layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) hari ini, Selasa (2/6/2020). Layanan tersebut dibuka dengan jam pelayanan yang berbeda dari biasanya. Hari Senin-Kamis = pukul 07.30-12.00 WIB, sedangkan hari Jumat = pukul 07.30-11.00 WIB.
.
Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Aturan di atas sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Magetan, Joko Trihono, S.Sos menjelaskan selain jam pelayanan yang dibatasi, jumlah kendaraan yang dilayani juga dibatasi. Maksimal hanya 70 kendaraan perhari. Pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat misalnya pemohon harus mengenakan masker, wajib cuci tangan sebelum pendaftaran dan pemberian jarak bagi pemohon dengan petugas kurang lebih 1,4 meter.
.
Selain itu Joko juga menjelaskan bahwa pihaknya membebaskan denda keterlambatan bagi kendaraan yang uji berkalanya habis selama penutupan layanan KIR akibat pandemi COVID-19.
” Bagi kendaraan yang uji berkalanya telah habis selama penutupan pelayanan KIR, akan dibebaskan denda keterlambatan sampai satu bulan setelah layanan dibuka kembali “, terang Joko Trihono. (Humas protokol/kontrib hr /dj/pb1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *