MAGETAN RAIH OPINI WTP KE 6
Untuk Kali ke- 6 BPK RI perwakilan Jawa Timur memberikan apresiasi atas Kinerja Pemerintah Kab.Magetan dalam hal Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
.
Opini tertinggi terkait Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, Hari ini Selasa 30 Juni 2020 diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono S.E,Ak,CSFA,CPA, ACPA ,CA.Kepada Bupati Magetan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur .
Selain Bupati Magetan Hadir dalam acara penyerahan tersebut Ketua DPRD Magetan,Plt.Inspektur Kab.Magetan ,Kepala BPPKAD Kab.Magetan serta Kabag Humas dan Protokol.
.
Diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) secara berturut turut mulai tahun 2014 hingga tahun 2019 adalah bukti bahwa pemerintah telah bersungguh sungguh dalam melaksanakan prinsip prinsip akutansi yang berlaku pada pengelolaan keuangan.
.
Prestasi yang diraih ini merupakan hasil kerja keras bersama antara Eksekutif dengan pihak Legislatif.
.
Dalam sambutannya saat hadir dalam penerimaan hasil pemeriksaan Ketua DPRD Sujatno ,SE sangat mengapresiasi capaian yang raih oleh pemerintah , selanjutnya Sujatno berharap agar prestasi ini dapat memacu kinerja pemerintah Kab Magetan yang selama ini dinilai sudah sangat baik.
.
Sementara itu Bupati Magetan DR.Drs. Suprawoto ,SH menyampaikan terima kasih kepada semua Pihak karena atas kerjasama yang baik sehingga opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP ) tahun ini dapat diraih kembali oleh Kab.Magetan Suprawoto juga berharap Prestasi yang diraih ini dapat memacu kerja keras dalam memberikan pengabdian terbaik bagi Masyarakat Magetan. Terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini Bupati berharap agar segera ditindaklanjuti agar segera ada perbaikan.
.
Seperti diketahui Sesuai Amanat Konstitusi dan UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara serta UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungbJawab Keuangan Negara.BPK melaksanakan pemeriksaan atas Lapora keuangan pemerintah daerah .
.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut berupa opini yang diberikan yaitu Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),Wajar Dengan Pengecualian ( WDP),Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP),Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
( humpro/ahd/Pb1)