PEMPROV JATIM KELUARKAN KEBIJAKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai stimulus pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September – 28 November 2020.
.
Pemutihan meliputi pembebasan Bea Balik Nama (Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya /BBN II) dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
.
Nah..Sahabat Humas. Manfaatkan kesempatan ini ya. (HumasProtokol/dj/pb1)