PPKM di Kabupaten Magetan

Sahabat Humas,
Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Magetan.
.
Sesuai dengan SE Nomor : 360/17/403.204/2021, beberapa pembatasan yang diperlukan di Kabupaten Magetan diantaranya seperti yang terlampir pada Surat Edaran yang berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
(Prokopim/edh/KD1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *