Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Percepatan Pencairan Dana Desa
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur gelar Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Percepatan Pencairan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual yang diikuti oleh Bupati/Walikota dan Forkopimda se-Jawa Timur. Rapat Evaluasi dipimpin oleh Wakapolda Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo.
.
Bertempat di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Bupati Suprawoto didampingi oleh Dandim 0804 Magetan, Kapolres, Kajari, Satgas Covid-19, dan Kepala Dinas PMD Magetan mengikuti rapat virtual pada Senin (15/02).
.
Dari sisi regulasi penganggaran PPKM Mikro dana desa tidak ada masalah, minimal 8% wajib dianggarkan. Hanya kendalanya masih ada 3800 desa yang belum menyelesaikan pengesahan Perdes APBD desa. Semua Kabupaten dan pendamping desa mengawal APBD Desa, namun apabila Perbup belum ditetapkan dana desa tidak akan bisa dicairkan. Adapun penggunaan dana desa tergantung kondisi masing-masing daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin.
.
Adapun arahan Kasdam V/ Brawijaya pada Anev percepatan pencairan dana desa dalam PPKM Mikro, diawali dengan data posko yang sudah terbentuk di berbagai Kabupaten/Kota. ” Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan harus dilaksanakan dengan serius dan penuh tanggung jawab. Posko yang dibentuk akan berlangsung lama, jadi pembentukan jangan asal-asalan. Posko yang belum berdiri agar segera didirikan sehingga berfungsi dengan maksimal” jelas Kasdam V/Brawijaya.
.
Bupati Suprawoto menambahkan bagaimana membackup pencairan dana desa masa PPKM mikro.
” Jangan sampai proses pencairan dana desa ini keliru, kita ingin PPKM skala mikro betul-betul menekan angka konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Magetan.” tutupnya
(Prokopim/edh