Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Sistem OSS : Mudahkan Izin Usaha Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan dan berlaku sejak 2 November 2020 beserta dengan peraturan turunannya, antara lain 52 Peraturan Pemerintah dan Perpres. Adapun terkait dengan perizinan perusahaan turun dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah.
.
Salah satu aturannya menyebutkan, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan OSS ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan juga akuntabel.
.
Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa perizinan berusaha di daerah menggunakan sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha kesulitan dalam menggunakan sistem OSS tersebut maka DPMPTSP selaku penyelenggara perizinan berusaha di daerah ini akan memberikan layanan bantuan. Sistem OSS yg akan mulai dilaksanakan sejak 2 Juli mendatang.
.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam arahannya menyampaikan bahwa percepatan perijinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Dan dalam upaya pelaksanaan tersebut diperlukan upaya kesiapan, regulasi, sistem dan kelembagaan.
.
Sementara itu, Bahlil Lahadia selaku Menteri Investasi menjelaskan aplikasi OSS ini bisa dijalankan di provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangannya. Saat ini di tingkat pusat telah dilakukan uji coba sebelum nantinya akan diimplementasikan untuk seluruh pemerintah daerah. Bahlil menekankan agar dilakukan sosialisasi secara masif, bagi masyarakat yang nantinya akan menggunakan.
.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menambahkan agar di tingkat daerah segera dibuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mempermudah perizinan, dengan menggunakan basis digital untuk memangkas proses birokrasi dan meminimalisir adanya tindak kecurangan.
.
Digelar secara virtual, acara sosialisasi ini diikuti oleh Bupati, Walikota dan Gubernur di seluruh Indonesia. Wakil Bupati Magetan didampingi OPD terkait mengikuti sosialisasi bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Jum’at 28 Mei 2021.
(Prokopim/pi/KD1)