Rakor Evaluasi Penanganan serta Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Masa Libur Nataru
Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tinggal beberapa hari lagi, euforia liburan Nataru diwaspadai menjadi lonjakan kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Magetan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda gelar Rapat Koordinasi dan evaluasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara Hybrid, bertempat di Pendapa Surya Graha, Kamis (23/12/2021).
.
Disampaikan oleh Epidemiolog Dinas Kesehatan Magetan Agus Yudi Purnomo, untuk saat ini yang harus diwaspadai adalah varian Omicron yang penyebarannya jauh lebih ganas dari varian Delta. Kasus Varian Omicron di Indonesia sendiri bertambah 3, sehingga total 8. Tiga temuan kasus baru itu merupakan imported case dari pelaku perjalanan luar negeri dari Malaysia dan Kongo yang saat ini menjalani karantina di Wisma Atlet Jakarta.
Selain virus Covid-19, masyarakat juga harus mewaspadai wabah Antraks dan Leptospirosis (penyakit bakteri yang menyebar melalui air seni hewan yang terinfeksi).
.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha memberikan point penting jelang Nataru sesuai INMENDAGRI No 66 Tahun 2021, diantaranya pengaturan di tempat ibadah diatur sesuai SE Menag nomor 31 tahun 2021, larangan pawai dan arak-arakan pada perayaan Tahun Baru, menggunakan aplikasi peduli lindungi di pusat keramaian, meniadakan event Nataru (kecuali pameran UMKM), jam operasional pusat perbelanjaan 09.00-22.00, penutupan kawasan alun-alun Magetan pada 31 Desember 2021 s.d. 1 Januari 2022.
.
Komandan Kodim 0804/Magetan Letkol Inf. Ismulyono Tri Widodo menegaskan agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kegiatan deteksi dini dan cegah dini guna mengantisipasi setiap perkembangan. Memberikan masukan ke seluruh instansi agar bersikap proaktif terhadap setiap indikasi/gejala yang terjadi serta kegiatan yang mengarah pada upaya penciptaan instabilitas keamanan.
.
Semasa pandemi Kejaksaan Negeri juga berperan penting membantu pemerintah seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ibu Ely Rahmawati,S.H, M.M, M.H, dengan melaksanakan vaksinasi di Kantor Kejaksaan selama 2 kali, dan memfasilitasi ketersediaan oksigen bekerjasama dengan PT Samator Gas. Serta melakukan penyidikan pada penegakan kasus tipiring.
.
Dalam arahannya, Bupati Suprawoto menekankan agar segera dilaksanakan percepatan vaksinasi usia 6-11 tahun. Pengetatan protokol kesehatan dengan 5M. Perbanyak penggunaan aplikasi peduli lindungi di area publik. Saat Nataru dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Mewaspadai terjadinya kasus kekerasan seksual dan kekerasan verbal yang marak di sekitar kita.
(Prokopim/edh/gtm/KD1).