Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2021
Bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si melaksanakan Penyerahan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) unaudidted kepada Kepala Perwakilan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) provinsi Jawa Timur, Senin siang (7/3).
Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih 7 (tujuh) kali secara beruntun.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Magetan Suprawoto mewakili Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyampaian LKPD T.A 2021 menyampaikan, atas nama entitas pemerintah daerah yang hadir, mengucapkan terimakasih kepada BPK yang pada kesempatan ini menerima LKPD unaudited tahun anggaran 2021. Momentum ini sekaligus sebagai bentuk nyata bahwa kami siap diperiksa.
” Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyerahan LKPD kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan, selain sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-undang, juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah “, pungkas Bupati Magetan.
(Prokopim/gtm/KD1