PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGANAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI TAHUN 2021
Pelaksanaan otonomi daerah akan terwujud sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah dalam hal ini Bupati wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban yang juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabillitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD merupakan laporan pertanggungjawaban tahun 2021.
.
Sebagai informasi, sesuai pasal 25, peraturan DPRD No. 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Bupati menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
.
Rapat Paripurna digelar bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (31/03/2022).
(Prokopim/edh/dok.be/