MENUJU KABUPATEN MAGETAN LAYAK ANAK 2022
Perlindungan serta pemenuhan hak anak merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagaimana yang telah termaktub dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka untuk menjamin pemenuhan hak anak yang sebelumnya telah diamanatkan dalam Undang Undang, Pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak.
Hari ini, Rabu (8/6/2022) bertempat di ruang jamuan Pendapa Surya Graha telah diadakan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kemenpan PPPA 2022 kepada Kabupaten Magetan.
Secara daring, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari selaku verifikator mengungkapkan jika Kabupaten Layak Anak merupakan amanah UU dan Perpres No. 25 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Bupati Suprawoto, melalui paparannya mengungkapkan jika upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam upaya meningkatkan taraf kualitas pemenuhan hak dan perlindungan anak saat ini terus ditingkatkan untuk menjadi lebih baik.
“Semua menghendaki yang terbaik untuk Magetan, Saya berharap penilaian terhadap Kabupaten Magetan tahun ini menjadi meningkat karena saya rasa semua indikator yang diperlukan sudah dipenuhi,” beber Bupati.
Acara Verifikasi Lapangan Hybrid ini hadiri secara luring oleh Bupati Magetan beserta Titik Suprawoto selaku Ketua TP-PKK Magetan, Perwakilan PPPA Jatim, Sekdakab Magetan, OPD terkait dan secara daring Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak dan Lingkungan KPPPA.
(Prokopim/lio/ahm/dj/be/gtm/KD1).