Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting pada 30 Kabupaten/kota lokasi prioritas yang telah ditetapkan.
.
Kabupaten Magetan ditetapkan sebagai Kab. Lokus Stunting melalui SK Menteri Bappenas Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021.
.
Berdasar hal tersebut maka Pemkab Magetan melaksanakan 8 Aksi Konvergensi Stunting.
Dimulai dari Aksi Analisa Stunting, aksi Rencana Kegiatan, Aksi Rembug Stunting, Aksi Perbup tentang Peran Desa, aksi Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, aksi Sistem Manajemen Data, aksi Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, serta aksi Review Kinerja Stunting.
.
” Berdasarkan 8 Aksi Konvergensi yang telah dilaksanakan, beberapa OPD memiliki inovasi untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Magetan, dan beberapa telah di replikasi di desa lain seperti Jekmil yang mendapatkan penghargaan sebagai top 45 Inovasi Pelayanan Publik, ” terang Bupati Suprawoto saat menyampaikan paparan pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting.
.
Lebih lanjut Bupati Suprawoto menyampaikan dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi di tahun pertama ini tentu masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi.” Kami akan berusaha untuk meningkatkan peran serta semua pihak untuk menurunkan stunting di Kabupaten Magetan,” lanjutnya.
.
Penilaian Kinerja pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting diselenggarakan secara virtual, yang dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur bersama Tim Panelis Penilaian Kinerja. Acara tsb diikuti oleh Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Ketua TP PKK Magetan, Kepala Bappeda Litbang, Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya, bertempat di Ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (23/08/2022).