RAKOR KEBIJAKAN PENGENDALIAN INFLASI DI DAERAH


Nampaknya topik tentang inflasi di daerah masih menjadi bahasan hangat oleh Pemerintah. Pengendalian, penanganan dan mitigasi dampak inflasi masih terus di-urun rembug oleh sektor pengampu kebijakan publik.

Kementerian Dalam Negeri bersama beberapa Kementerian dan Instansi Pemerintahan Pusat terkait menggelar rakor penanganan inflasi khususnya sosialisasi kebijakan Menkeu terkait dengan kebijakan refocussing 2% Dana Alokasi Umum (DAU) dan pengunaan dana bansos pada, Senin (5/9) secara daring di Gedung Sasana Bhakti Praja, Komplek Kemendagri.

Mendagri yang membuka rakor kali ini mengatakan jika demi menangani kemungkinan inflasi yang akan terjadi akibat pengurangan subsidi BBM, maka Pemerintah akan menyiapkan skema jaring pengaman sosial.

Menkeu yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Wamenkeu menerangkan jika melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 bahwa dengan peraturan tersebut akan memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% DAU untuk penambahan belanja perlindungan sosial.

“Penggunaan antara lain untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi tranportasi umum,” tuturnya.

Seusai rakor, Sekdakab Magetan menyampaikan bahwa Pemda mentargetkan tidak adanya penambahan warga miskin akibat inflasi.

“Target tidak ada penambahan warga miskin akibat inflasi, mengupayakan pemerataan penghasilan serta memberikan perhatian disektor UMKM,” Terangnya.

Hadir secara luring di ruang eksekutif Mapolres Magetan Wakil Bupati Magetan, Kapolres Magetan beserta jajaran pejabat utama Polres Magetan, Dandim 0804/Magetan, Sekdakab Magetan dan OPD terkait.
(Prokopim/lio/ahm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *