Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Reformasi Perlindungan Sosial


Tantangan pembangunan negara masih dihadapkan pada tantangan adanya pandemi Covid-19, meskipun sudah melandai dan dapat dikendalikan maka efek dari pandemi tahun sebelumnya sangat memukul terhadap ketahanan perekonomian Indonesia dan dunia, selain masih banyak tantangan lainnya, sehingga memicu terhadap peningkatan harga komoditi dunia.

Untuk menghadapi situasi yang demikian maka dalam Rencana Kerja Pemerintah mencetuskan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

” Era digital memungkinkan kita menyatukan satu data, dan ini sudah di inisiasi oleh BPS, sesuai instruksi Bapak Presiden yang sejak awal sudah menginginkan adanya satu data “, tutur Bupati Magetan saat membuka acara Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi di RM Putra Nirwana Magetan, Senin (19/9/2022).

Pesan Bupati Suprawoto, agar seluruh OPD untuk mendukung program Regsosek dari BPS dan selanjutnya satuan tugas yang membidangi untuk rutin update, menginput data sesuai dengan kondisi dilapangan sehingga akan menjadi satu data yang valid sebagai dasar bantuan sosial yang tepat sasaran.
(Prokopim/gtm/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *