BUPATI SERAHKAN DANA HIBAH, BANSOS DAN BLT DBHCHT
Menurut UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam Bab 3 pasal 4 termaktub bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pun penyelenggaraan sosial sendiri menurut UU diatas dalam pasal 6 meliputi; Rehabilitasi sosial, Jaminan sosial, Pemberdayaan sosial dan Perlindungan sosial.
Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai bagian dari Negara serta penyelenggara kegiatan pemerintahan tingkat daerah, tentu penyelenggaran kegiatan sosial ini menjadi tanggung jawab sosial Pemerintah Kabupaten Magetan kepada masyarakat, salah satunya melalui pemberian dana hibah bansos kepada lembaga agama serta sosial dan BLT DBHCHT kepada masyarakat yang bekerja di pabrik rokok.
Dalam kegiatan sosial yang dilaksanakan di Pendapa Surya Graha pada Senin (5/11), Pemkab Magetan melalui Dinsos Magetan memberikan secara simbolis kepada beberapa perwakilan penerima manfaat.
“(Sejumlah) 50 lembaga keagamaan dan sosial, perwakilan 197 perempuan rawan sosial ekonomi serta perwakilan 2 penerima manfaat BLT DBHCHT diberikan secara simbolis pada kesempatan kali ini,” terang Kadinsos Magetan dalam laporannya.
Bupati Magetan dalam sambutannya mengajak seluruh komponen untuk bersama mengentaskan kemiskinan di Magetan.
“Kemiskinan dan kebodohan menjadi tanggung jawab bersama, mari bersatu padu mengentaskan angka kemiskinan supaya semakin menurun, salah satu cara memberantas kemiskinan dengan mendapatkan pendidikan yang bagus serta akses pendidikan haruslah mudah,” pesan Bupati.
Sekedar informasi dalam kegiatan ini secara simbolis diserahkan dana sosial dan BLT kepada 6 perwakilan, yaitu kepada;
1. Hibah untuk Masjid Al-Azis, Kel. Kebonagung
2. Hibah untuk Gereja Pantekosta Tabemakel
3. Bansos Perempuan rawan ekonomi sosial kepada Ibu Sri Wulandari, Ds. Sugihwaras
4. Bansos Perempuan rawan ekonomi kepada Ibu Yeyen Ambarsari, Ds. Sawojajar
5. BLT DBHCHT kepada Ibu Winarsih, Ds. Purworejo
6. BLT DBHCHT kepada Ibu Suparti, Ds. Gebyok.
Hadir dalam penyerahan bansos kali ini Bupati Magetan, Kadinsos Magetan, Staf Ahli, Camat atau perwakilan Kecamatan se-Magetan, OPD terkait dan para penerima manfaat.
(Prokopim/lio/gtm