Tingkatkan Kompetensi Wartawan, Diskominfo Magetan Fasilitasi UKW
Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Profesi wartawan sendiri berhubungan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya sebagai wartawan, harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
.
Guna mendukung pemenuhan standar kompetensi wartawan, Pemkab Magetan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan bekerjasama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Solopos Institute, menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ” Meningkatkan Profesionalisme Pers untuk Mendukung Diseminasi Informasi Pembangunan”, Rabu (14/12).
.
UKW 2022 tingkatan muda diselenggarakan selama dua hari (14-15 Desember 2022) yang diikuti oleh 27 peserta dari media cetak, maupun media online. UKW dilaksanakan dengan sesi workshop dan proses UKW oleh PT Aksara Solopos, bertempat di Aula Hotel Bukit Bintang Magetan.
.
Wakil Bupati Magetan Hj Nanik Endang Rusminiarti saat membuka acara menyampaikan, diperlukan kerjasama dan sinergitas antara pemerintah dan media untuk melakukan diseminasi informasi.
” Media dan pemerintah bisa membangun sinergi dan kerjasama dengan baik, agar dapat melakukan diseminasi informasi secara maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
.
Lebih lanjut Wakil Bupati Nanik berpesan, pentingnya standar kompetensi wartawan dan diseminasi informasi, wartawan wajib mengikuti uji kompetensi wartawan dengan baik.
” Ikuti semua materi yang diberikan penguji, dan diharapkan semua peserta mendapatkan predikat kompeten. Semoga dengan UKW ini menjadi motivasi untuk menjadi jurnalis yang benar-benar kompeten,” tutupnya.
.
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Dhimam Abror Djuraid, Sholahuddin selaku asesor dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Solopos Institute, Rini Yustiningsih
Pimred Solopos (tim Penguji dari Solopos Institute), Kepala Dinas Kominfo, dan peserta UKW 2022.
(Prokopim/edh/KD1).