PENETAPAN KAWASAN HUTAN, WUJUD KEPASTIAN HUKUM

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023. Hal tersebut merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
.
Peran penting penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan antara lain negara memiliki kejelasan status hukum pada kawasan (Hutan dan non Hutan, serta antar fungsi hutan), sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal.
.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Launching Penyelesaian Tata Batas menuju Penetapan Kawasan Hutan yang digelar secara virtual, Senin (30/1/2023). Wakil Bupati Magetan bersama pimpinan OPD terkait mengikuti dari ruang Rapat Pendapa Surya Graha.
.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr.Ir. Siti Nurbaya, M.Sc menyampaikan fokus kementerian lingkungan hidup untuk menyelesaikan permasalahan kejahatan lingkungan hidup. Pemerintah pusat terus melakukan upaya korektif dan pembenahan internal untuk mengantisipasi hal tersebut.
.
“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” terang Menteri LH.
.
Karena masuk dalam Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi, maka Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan melalui proses penataan batas, penetapan kawasan, dan pemantapan kawasan, semaksimal mungkin harus melibatkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai wujud Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
.
Selain itu strategi percepatan lainnya diantaranya adalah dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Stranas Pencegahan Korupsi, masukan dari para ahli dan intelektual civitas akademi, pelaksana kegiatan, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, serta masyarakat disekitar hutan. (Prokopim/dj/dok.ahmd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *