URAI PERMASALAHAN PERLINTASAN SEBIDANG DI MAGETAN, FORKOPIMDA GELAR RAKOR DENGAN PT KAI DAOP 7 MN
Level Crossing atau biasa disebut dengan perlintasan sebidang merupakan perlintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama. Baik dilengkapi dengan palang pintu maupun tidak.
Di Magetan sendiri yang merupakan wilayah kerja dari PT. KAI Daop 7 MN, setidaknya ada 7 perlintasan sebidang dengan rincian 2 berpalang pintu dan 5 perlintasan tanpa palang pintu.
“Menurut UU No. 23 tahun 2007, seharusnya perlintasan sebidang tidak diperbolehkan, perlintasan haruslah berupa underpass atau flyover,” terang VP Daop 7 MN saat rakor dengan Forkopimda Magetan di Gedung Eksekutif Mapolres Magetan, Selasa (7/2).
Sekda Magetan dalam acara kali ini mengintruksikan kepada OPD terkait dilingkup Pemkab yang mana dalam hal ini adalah Dishub Magetan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak yang mengurusi permasalahan perlintasan sebidang di Magetan. “Diskusikan terkait penambahan palang pintu di Magetan,” ungkap Sekda.
“Kita berusaha di-tahun 2024 masalah perlombaan sebidang di Magetan mampu selesai dan juga nanti akan kita anggarkan melalui anggaran perubahan dan anggaran 2024,” tambahnya.
Sekda juga berpesan masyarakat juga turut aktif dalam menjaga perlintasan sebidang guna keselamatan masyarakat yang melalui perlintasan tersebut.
Hadir dalam rakor kali ini Kapolres bersama jajaran PJU Polres Magetan Sekdakab Magetan, VP Daop 7 MN bersama jajaran, OPD terkait dan Kades/Lurah yang dilalui lintasan sebidang.
(Prokopim/lio