Sumringah, PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi 2022 Terima Petikan SK Bupati
Sebanyak 260 peserta bisa bernafas lega dan tampak sumringah, usai menerima Penyerahan Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi tahun 2022 di Kabupaten Magetan, yang digelar di Pendapa Surya Graha, Jumat (28/04/2023).
.
Penyerahan Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magetan Suprawoto didampingi Wakil Bupati Magetan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan.
.
Dalam arahannya Bupati Suprawoto menyampaikan pesan kepada seluruh peserta yang telah menerima Petikan SK dan Perjanjian Kerja untuk terus berinovasi.
” Sebagai tenaga dibidang kesehatan pasti mengikuti perubahan, harus berinovasi dan terus belajar dengan menambah Ilmu pengetahuan, membaca jurnal. Sehingga kualitas pelayanan kesehatan akan meningkat. Orang terpelajar adalah pemilik masa lalu, pemilik masa depan adalah orang terpelajar yang terus belajar,” tuturnya.
.
Bupati juga menekankan untuk tidak mengikuti trend flexing yang sedang marak di media sosial.
” Jangan ikuti trend flexing di media sosial, tapi unggahlah sesuatu hal yang memberi inspirasi bagi masyarakat luas. Sampaikan hal yang baik tentang Magetan pada dunia luar, ” lanjutnya.
.
Dalam Petikan SK dan Perjanjian Kerja pengangkatan PPPK disebutkan, rencana masa perjanjian kerja terhitung mulai dari tanggal 01 April 2023 – 31 Maret 2028. Sesuai dengan perjanjian kerja, PPPK akan menerima evaluasi kinerja selama lima tahunan. Untuk perpanjangan harus melalui evaluasi dan penilaian perilaku, jika kinerja dinilai baik maka perjanjian kerja akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan.
.
Dalam acara tsb peserta dan undangan memakai pakaian adat nusantara, sebagai salah satu transformasi nilai mencintai negeri yang memiliki banyak suku dan budaya. Acara dihadiri oleh Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BKD Magetan, serta peserta pengangkatan PPPK.
(Prokopim/edh/ahm/KD1).