PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH DALAM RANGKA PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN
Tanah merupakan salah satu aset Pemerintah baik ditingkat pusat melalui kementerian yang menaungi maupun daerah tak akan pernah luput akan yang namanya potensi sengketa. Guna meminimalisir terjadinya sengketa maka perlu adanya sebuah legalitas sebagai bukti pengamanan kepemilikan tanah melalui penyertifikatan sebagai salah satu aset pemerintah seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkab Magetan pada Senin (3/6/2023) di ruang jamuan Pendapa Surya Graha.
Sertifikat sebanyak 4 (empat) bidang tanah berhasil diserahkan Kejari Magetan kepada Pemkab Magetan. “Yang berlokasi di Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Bendo,” ungkap Yayuk Sri Rahayu Kepala BPKAD Magetan dalam laporannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan dalam penyerahan sertifikat kali ini mengungkapkan jika kegiatan penyelamatan dan pemulihan aset negara ini merupakan tahap ke-2 yangmana tahap pertama dilakukan pada 2021 silam. “Total nilai aset yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan senilai Rp. 5.414.150.000,” papar Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H.
Bupati Magetan dalam sambutannya mengungkapkan jika saat ini pemkab masih akan terus berupaya menyertifikasi sejumlah aset pemkab. “Tercatat saat ini sejumlah 1676 bidang, dimana hingga saat ini yang sudah bersertifikat mencapai 80% atau 1370 bidang,” ungkapnya.
“Pengamanan barang milik daerah meliputi 3 (tiga) aspek pengamanan yaitu, pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum,” jelas Bupati Suprawoto.
Hadir dalam giat kali ini Bupati Magetan bersama jajaran OPD terkait, Kajari Magetan bersama jajaran Kasi terkait, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan dan tamu undangan lainnya.
(Prokopim/lio/be/KD1).