LANGKAH PREVENTIF TEKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL, PEMKAB MAGETAN GELAR SOSIALISASI DAN TALKSHOW EDUKASI MASYARAKAT DESA SUMBERAGUNG PLAOSAN
Sahabat Prokopim,
Menjalankan fungsi sebagai community protector, Satpol PP Damkar Magetan bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun secara aktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang yang tidak sesuai ketentuan, utamanya dari barang kena cukai ilegal. Langkah nyata dengan melakukan operasi penindakan peredaran rokok ilegal serta upaya preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan talkshow dan sosialisasi
.
Berbagai upaya tersebut, dilakukan guna menekan dan mencegah jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kegiatan ini juga didukung dengan sinergi secara terus – menerus antara Pemerintah Daerah setempat dengan Kantor Bea dan Cukai melalui program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
.
Hari Minggu malam (13/08/2023), Pemkab Magetan melalui Satpol PP Damkar Magetan bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun mendapat kesempatan untuk menyapa warga Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan melalui kegiatan Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Asisten Perekonomian & Pembangunan, Forkopimca Plaosan, Kades/Lurah se-Kecamatan Plaosan. Talkshow menghadirkan narasumber dari pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri Magetan.
.
Bupati Suprawoto menyambut hangat masyarakat yang hadir dan memberikan apresiasi kepada Bea dan Cukai Madiun atas kesediaannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai rokok, ciri–ciri rokok ilegal, upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta atas sinergi yang baik dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.
.
Tujuan kegiatan talkshow ini untuk memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peraturan di bidang cukai, sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat, baik secara substansi maupun hasil yang diharapkan, yakni pemahaman bersama yang diikuti perilaku berhenti menjual dan membeli rokok ilegal.
“Dengan adanya kegiatan ini akan semakin banyak masyarakat yang tahu mengenai manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat, baik pendanaan di Bidang Kesejahteraan Masyarakat, di Bidang Kesehatan maupun di Bidang Penegakan Hukum,” ungkap Bupati Suprawoto dalam sambutannya.
.
Acara talkshow semakin seru dengan pemaparan materi yang menarik dari para narasumber yang menerangkan tentang ciri–ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal serta cara melaporkannya kepada pihak berwajib apabila menemui peredaran rokok ilegal dilingkungan sekitar.
(Prokopim/feb/ky/KD1).