BANTUAN REHABILITASI RUMAH UNTUK PENURUNAN KEMISKINAN

Sebanyak empat ( 4 ) Penerima Manfaat bantuan sosial peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Magetan pada kesempatan pagi hari ini dikunjungi secara langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, Selasa ( 7/6 /2022).

Penyerahan pertama dari program bantuan rehabilitasi rumah adalah di desa Tambakrejo Kecamatan Magetan 1 unit dari Program Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Magetan tahun 2021 dan di desa Tamanan Kecamatan Sukomoro 1 unit dari CSR BPRS Syariah Magetan, Komunitas Omah Kopen, Donatur serta Gorong-gorong warga setempat dan 2 unit dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) 2021 juga dari bantuan swadaya masyarakat.

Ditempat yang sama Bupati Magetan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta donatur yang telah bergotong-royong ikut menyelesaikan pembangunan rumah tidak layak huni di Kabupaten Magetan.

“Kedepannya kita akan berusaha membuat data base by name by address, kondisi rumahnya kayak apa, sehingga nanti siapapun / donatur boleh membantu memperbaiki, bukan hanya dari pemerintah tetapi juga dari CSR dan ini perlu didorong sehingga nantinya jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Magetan semakin kecil,” ungkap Suprawoto.

Selanjutnya Bupati Magetan meminta kepada pemerintah desa untuk aktif mendata warganya yang kurang mampu sebagai upaya pemutakhiran basis data sebagai acuan penanggulangan kemiskinan, karena kesulitan yang dihadapi warga Magetan saat ini harus segera diatasi secara bersama-sama.

Di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Magetan merealisasikan program pengentasan kemiskinan dalam hal ini pemberian stimulan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 840 unit.
(Prokopim/gtm/dok.be/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *