JAMINAN SOSIAL UNTUK PEKERJA
Melindungi pekerja Indonesia menjadi visi misi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sejalan pula dengan visi misi Kabupaten Magetan. Wujud nyatanya, BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyerahkan bantuan subsidi upah tahun 2021 serta santunan kematian dan beasiswa kepada ahli waris pegawai non ASN di Kabupaten Magetan. Acara dilaksanakan di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (19/10/2021). Hadir pada acara tersebut Bupati, Wakil Bupati, segenap pimpinan OPD terkait, serta para penerima bantuan.
.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Hongki Dwinanda Heryawan menyampaikan di Kabupaten Magetan ada 221 orang penerima subsidi upah. Bantuan tersebut diberikan Pemerintah Pusat kepada pekerja yang upahnya dibawah 3,5 juta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dijelaskan pula bahwa perlindungan dasar kepada pekerja dilaksanakan berkelanjutan, harapan kedepan semua pekerja di Magetan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
.
Dijelaskan Bupati Suprawoto, jaminan sosial penting bagi masyarakat. Sebagai penyelenggaranya, dibentuklah BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dengan menganut prinsip gotong royong.
.
Begitu pentingnya jaminan sosial, Bupati mengajak masyarakat Magetan khususnya untuk meningkatkan kesadaran dengan menjadi anggota BPJS. ” Kita semua tidak tahu apa yang akan terjadi kedepan, untuk itu jaminan sosial penting bagi kita semua “, terang Bupati Suprawoto.
.
Bupati Suprawoto juga mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Bupati akan mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kedepan tentunya semua pekerja di Magetan bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya jaminan sosial, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pekerja. (Prokopim/di/dok.ahmd/KD1).