Kejaksaan RI dan Pemda Jatim Sinergikan Penerapan Pidana Kerja Sosial KUHP 2023

Sahabat Prokopim,

Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur dalam rangka mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun 2026.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Menurutnya, pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 merupakan pidana pokok sebagai alternatif pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pembinaan yang lebih efektif serta menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, seperti membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, serta memberikan layanan di panti sosial atau panti asuhan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah dalam penempatan dan pembimbingan terpidana kerja sosial di fasilitas publik, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Mou tersebut dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Kajati Jatim, diikuti oleh Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Setiapermana, dan Kepala Daerah lainnya.

(Prokopim/edh/KD1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *