KEJARI MAGETAN BERHASIL SELAMATKAN RP. 3,7 MILIAR ASET PEMKAB MAGETAN

Sahabat Prokopim,
Tak kurang 8 (delapan) titik objek tanah dari tukar menukar yang merupakan aset dari Pemkab Magetan berhasil diselamatkan oleh Kejari Magetan di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan.

“Penyelamatan aset saat ini memasuki tahap ke III, dimana tahap I dilakukan pada tahun 2021, tahap II pada 2022 dan tahap ke III pada tahun 2023 yang pada tahap ini berhasil menyelamatkan aset berupa objek tanah seluas 14.878 m2 dengan nilai Rp. 3.716.004.000,” terang Kajari Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary, S.H., M.H saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Magetan di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (11/9).

Bupati Magetan Suprawoto melalui sambutannya mengungkapkan jika pengamanan aset yang dilakukan ini meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengaman secara hukum.

“Kepada Bapak Ibu penerima sertifikat, sertifikat tersebut hendaknya disimpan dengan baik dan kepada Ibu Kajari beserta jajaran terima kasih atas upaya bantuannya untuk penyelamatan aset Pemkab Magetan,” ujarnya.

Dalam acara kali ini juga diserahkan penghargaan kepada Kajari Magetan beserta jajaran karena peran sertanya dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan.

Hadir dalam giat kali ini Bupati Magetan, Kajari Magetan, Sekdakab Magetan, perwakilan ATR/BPN Magetan dan tamu undangan lainnya.
(Prokopim/lio/ahm/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *