Layanan Dispenduk di Masa PPKM
Sahabat Humas,
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran nomor 360/17/403.204/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Magetan, maka terhitung mulai besuk hari Kamis tanggal 14 Januari 2021, layanan permasalahan terkait kependudukan dan pencatatan sipil akan dilayani melalui WhatsApp dengan pembagian sebagai berikut :
Permasalahan terkait Pendaftaran Penduduk melalui WA ke nomor 0821-3101-3334
Permasalahan terkait Pencatatan Sipil melalui WA ke nomor 0857-4579-2256
Permasalahan terkait update NIK/data melalui WA ke nomor 0813-3485-2502
Dinas tidak melayani konsultasi permasalahan secara langsung/tatap muka.
Untuk pelayanan pengurusan dokumen kependudukan tetap akan dilayani secara online, baik di dinas maupun di Mal Pelayanan Publik Magetan dengan melalui antrian online di https://antrian-disduk.magetan.go.id , dan bagi yang sudah mendaftar perekaman melalui antrian online akan tetap dilayani sesuai jadwal.
Sedangkan pelayanan off line di Mal Pelayanan Publik (bagi warga kecamatan Magetan) dan layanan di 17 Kecamatan tetap dibuka, dengan lebih memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran virus Covid 19 ini, dengan tetap di rumah saja, jaga jarak, pakai masker jika terpaksa keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, jauhi kerumunan.
(Prokopim/kontribdwy/KD1)