Layanan “SiLAwU”, Pelayanan Bantuan Hukum Berbasis Online
Pengadilan Negeri Magetan kembali meluncurkan aplikasi unggulan sebagai upaya
mendekatkan masyarakat Kabupaten Magetan terhadap akses keadilan. Kali ini fokus
utama Pengadilan Negeri Magetan pada layanan bantuan hukum, yang selama ini
digunakan oleh masyarakat di Pengadilan Negeri Magetan.
.
Aplikasi POSBAKUM Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Negeri Magetan diberi nama “SiLAwU (Konsultasi Informasi Layanan Bantuan Hukum Online). Aplikasi ini menambah jumlah aplikasi yang telah ada di Pengadilan Negeri Magetan, diantaranya PTSP Online, ARATRA (Aplikasi Ramah Difabel Netra), SARANGAN (Sarana Informasi Ramah pengadilan) dan SiDaTu (Sistem pengiriman Dokumen Elektronik Dakwaan & Tuntutan) yang dibuat secara
mandiri oleh Pengadilan Negeri Magetan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan
prima kepada masyarakat Kabupaten Magetan.
.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Magetan Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang tersangkut perkara maupun yang memiliki permasalahan hukum.
” Layanan ini untuk memperoleh bantuan hukum bagi yang memerlukan bantuan dan negara menanggung biaya perkara atau biaya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.
.
Layanan konsultasi, informasi layanan bantuan hukum online atau “SiLAwU” merupakan
layanan digital yang memudahkan masyarakat Kabupaten Magetan berinteraksi dengan
advokat POSBAKUM yang ada di Pengadilan Negeri Magetan.
.
Melalui aplikasi ini masyarakat Magetan dapat melakukan interaksi secara virtual melalui
chat yang nantinya akan direspon oleh para advokat yang bertugas di POSBAKUM
Pengadilan Negeri Magetan. Beragam layanan dapat di akses masyarakat melalui aplikasi
“SiLAwU” diantaranya, pemberian konsultasi, informasi, advice hukum, atau bantuan
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
.
Para advokat siap melayani masyarakat Magetan melalui aplikasi “SiLAwU”
sebagai tindak lanjut Pengadilan Negeri Magetan dan terus melakukan sosialisasi aplikasi “SiLAwU” kepada masyarakat . Sekarang, cukup melalui handphone
konsultasi hukum dapat dengan mudah dilaksanakan.
.
Bupati Suprawoto menyampaikan, aplikasi ini menjawab pelayanan era digital yang merupakan era percepatan, networking dan efisien.
” Di era digital pelayanan yang dibutuhkan adalah percepatan, berjejaring, dan kecepatan. Inisiatif membuat aplikasi SiLAwU menjawab era seperti sekarang ini, dan kecepatan merupakan tolok ukur suatu pelayanan,” terang Bupati Suprawoto.
.
Acara dihadiri oleh Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Jajaran Pengadilan Negeri Magetan, Perkumpulan Lawyer Magetan, dan undangan lainnya, bertempat di Ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (30/08/2022).
(Prokopim/edh/dj/lio/