MORATORIUM UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MAGETAN

Pemkab Magetan bertindak tegas dengan menerapkan moratorium ijin usaha pertambangan di Magetan. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya perlindungan alam di Magetan
.
Implementasi kebijakan tersebut dibahas tuntas pada Monev Usaha Pertambangan yang dilaksanakan di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat (3/3/2023). Acara diikuti segenap OPD terkait dan para pelaku usaha pertambangan.
.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Saif Muchlissun, S.Sos, M.M. menjelaskan bahwa tim gabungan Pemkab Magetan telah melakukan monev pada tanggal 24 November 2022. Dari 12 usaha pertambangan yang ada, 9 diantaranya sudah dilaksanakan monev.
.
Dari hasil monev ada beberapa hal yang menjadi catatan Pemkab diantaranya teknik tambang tegak lurus, belum ada reklamasi, pajak tidak tertib, alat angkut over dimensi dan secara administratif belum menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada DLH.
.
Dijelaskan Bupati Suprawoto bahwa moratorium tidak hanya di sektor ijin pertambangan, namun juga pada ijin toko modern. Langkah tersebut diambil untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magetan.
” Membantu masyarakat tidak hanya dengan uang, bisa dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat ,” terang Bupati Suprawoto.
.
Bupati berharap semua pelaku usaha pertambangan memiliki komitmen untuk melaksanakan point kesepakatan asosiasi dengan Pemkab. (Prokopim/dj/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *