PELAJAR DI MAGETAN TETAP BELAJAR DI RUMAH
.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kabupaten Magetan diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor : 420/2233/403.101/2020 yang telah disampaikan kepada kepala sekolah tingkat PAUD, SD, SMP se-kabupaten Magetan pada 29 Mei 2020 lalu.
.
Suwata, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kabupaten Magetan menjelaskan perpanjangan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan, menunggu keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Magetan dan ketentuan pemerintah.
.
Selain itu, Suwata juga meminta sekolah tidak mengundang massa ketika penerimaan rapor dan perpisahan siswa didik. (humas protokol/dj/pb1)