Pemkab Magetan Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP PNS ( JPT, Administrator, Pengawas, JFT, dan JFU ) di Lingkungan Pemkab Magetan.


Untuk menyamakan pemahaman terhadap Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PBS dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS agar tidak menimbulkan multi tafsir serta perbedaan dalam pelaksanaannya.
Pemkab Magetan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP bagi JPT, Administrator, Pengawas, Pejabat Struktural dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang digelar secara hybrid dari gedung Korpri Magetan, Selasa (25/02/2022).
.
Sosialisasi Penyusunan SKP tersebut untuk yang luring diikuti 104 orang pejabat pengelola kepegawaian dan pejabat perencanaan dari seluruh OPD sedangkan daring mengikuti dari tempat kedudukan masing-masing. Sosialisasi yang digelar di Gedung Korpri tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Hergunadi, dengan menghadirkan 2 narasumber dari Kanreg II BKN Surabaya, Dra. Nur Chasanah, M.M Kabid Bintek dan Supervisi dan Daddy Liberty Adie Assesor SDM Aparatur.
.
Dalam arahannya Hergunadi menyampaikan bahwa dalam menghadapi zaman yang terus berkembang, harus dilaksanakan reformasi birokrasi. Ditengah revolusi industri yang saat ini terus berjalan, mau tidak mau selaku birokrasi kita semua harus mengikuti masyarakatnya dengan cara menyesuaikan diri. Ia berpesan agar birokrasi harus meningkatkan kualitas SDM dan menyesuaikan dengan tuntutan yang ada saat ini.
.
Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.
(Prokopim/pi/dok.bee/KD1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *