PEMKAB MAGETAN USULKAN DUA RAPERDA
DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan terhadap 2 (dua) Raperda kabupaten Magetan, Selasa (4/10/2022). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Magetan, dr. Pangayoman, MM.
.
Wakil Bupati Nanik menjelaskan ada dua Raperda yang diusulkan. Pertama yaitu Raperda persetujuan bangunan gedung. Seiring terbitnya UU Cipta Kerja, maka Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pemberian izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti. Materi yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain : ketentuan umum, maksud tujuan (ruang lingkup), fungsi bangunan, retribusi PBG, peran serta masyarakat dan berbagai ketentuan pendukung.
.
Kedua yaitu Raperda pembangunan industri kabupaten Magetan tahun 2022-2042. Raperda tersebut sebagai acuan dasar untuk penyusunan RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota), yang menjadi petunjuk bagi arah pembangunan industri jangka panjang. Selain itu sebagai langkah preventif dampak negatif industrialisasi di kabupaten Magetan.
.
Wakil Bupati Nanik juga menyampaikan bahwa dua Raperda tersebut akan melalui proses pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim yang dilaksanakan secara paralel dengan waktu pembahasan Raperda di DPRD. (Prokopim/dj/dok.ahmd