PEMPROV JATIM BERIKAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur di tengah pandemi, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendapatan Jawa Timur memberikan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Insentif tersebut berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
.
Besaran insentif untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) sebesar 15 %, sedangkan untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan alat berat sebesar 5%. Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan dengan plat dasar warna hitam dan/atau Kuning mulai tanggal 12 Juni – 31 Juli 2020.
.
Nah, Sahabat Humas …yuk bayar pajak kendaraan bermotor kalian. (Humasprotokol/dj/pb1)