Penandatanganan Kerjasama Antara Pemkab Magetan dengan Kejari Magetan
Pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras. Dengan kondisi yang terbatas, pemerintah harus melakukan banyak penyesuaian dengan jalan refocusing program dan realokasi anggaran.
.
Untuk itu diperlukan kreativitas dan inovasi dari perangkat daerah agar dengan anggaran terbatas bisa memberikan manfaat dan dampak yang luas untuk kesejahteraan masyarakat. Penggunaan anggaran juga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, agar para pihak yang melaksanakan terhindar dari permasalahan hukum, baik hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan hukum tsb dengan melakukan kerja sama dan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (13/12/2021).
.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ibu Ely Rahmawati, S.H, M.M.,M.H menyampaikan ini merupakan wujud dan amanah UU Kejaksaan, dimana Kejaksaan bisa mewakili instansi pemerintah, BUMN dan BUMD bidang pidana dan tata usaha negara. ” Diharapkan MOU antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Magetan bisa ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus untuk pendampingan pembangunan strategis pemda, sehingga kerjasama dan koordinasi dapat disinergikan dan dipadukan dengan SKPD. Dalam kerjasama ini hanya 3 yang bisa di MOU-kan, yakni Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya” terang Kajari Magetan.
.
Sementara disampaikan Bupati Suprawoto, MOU ini merupakan perpanjangan MOU yang masa berlaku nya telah habis, dan implementasi dari UU Kejaksaan. ” Ini menjadi kewajiban Pemda untuk menempatkan Kejari sebagai pengacara/pendampingan. Supaya program-program Pemda yang telah dieksekusi jangan sampai ada masalah hukum dibelakang kemudian” tutur Bupati Suprawoto.
(Prokopim/edh/dok.Ahm/