Penetapan Tari Jalak Lawu, Gedung Kesenian dan Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Magetan Periode 2022-2027
Tari Jalak Lawu ditetapkan sebagai tari khas daerah Kabupaten Magetan. Tari Jalak Lawu terinspirasi oleh tokoh Wongso Manggolo. Dalam setiap gerakannya, tari Jalak Lawu memuat nilai-nilai religius, berbudi pekerti luhur, patriotisme, dan kasih sayang sesama manusia.
.
Adapun musik pengiring tari Jalak Lawu merupakan perpaduan musik Mataraman, musik ledug dan musik tongkling yang ketiganya merupakan identitas musik masyarakat di Kabupaten Magetan.
.
Penetapan tari khas daerah tersebut sebagai bentuk pengembangan dan pelestarian budaya lokal di Kabupaten Magetan, serta program kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan tentang revitalisasi seni budaya daerah.
.
Dalam acara tsb Bupati Magetan Suprawoto turut mengukuhkan pengurus Dewan Kesenian Magetan (Desima) Periode 2022-2027 yang di Ketuai oleh Agung W.H.S, serta menetapkan Gedung Tripandita sebagai Gedung Kesenian Kabupaten Magetan.
” Dengan pengurus baru ini Dewan Kesenian Magetan ada yang mengkoordinir, ada organisasi yang arahnya lebih jelas. Kiprahnya juga sangat ditunggu dengan kepengurusan baru, semoga tambah semarak, lebih tertata, menjadi tempat kumpulnya seniman,” tutur Bupati Suprawoto.
.
Bupati juga berharap tari Jalak Lawu ditetapkan dan dipatenkan gerakannya.” Tari Jalak Lawu ini mulai dari gerak, kostum, filosofi nya dipatenkan dan menjadi kewajiban anak sekolah di Magetan bisa membawakan tarian Jalak Lawu. Ibarat seperti tari Seribu gandrung di Banyuwangi, disini ada seribu Jalak Lawu yang menjadi kekhasan tersendiri di Kabupaten Magetan, ” lanjutnya.
.
Acara dihadiri oleh Bupati Magetan, Sekjen Dewan Kesenian Jawa Timur, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Budayawan, Seniman dan undangan lainnya, bertempat di Gedung Tripandita, Selasa (02/08/2022).
(Prokopim/edh/be/