Pengambilan Keputusan RAPERDA P- APBD Kabupaten Magetan T.A 2024

Sahabat Prokopim,
DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda acara Pengambilan Keputusan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/09), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.
.
Pada rapat paripurna sebelumnya, berbagai pendapat, usul dan saran
melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD telah disampaikan. Pemerintah daerah juga telah memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi DPRD. Terhadap usulan anggaran Perubahan APBD
tahun anggaran 2024 juga telah dilakukan pembahasan.
.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Magetan Nizhamul menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2024, diantaranya :

  1. Bahwa proses penyusunan perubahan APBD telah mendasarkan pada dokumen perencanaan yakni perubahan RKPD serta perubahan KUA – PPAS yang
    telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, sekaligus juga telah dibahas bersama dengan DPRD.
  2. Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Magetan masih tergantung pada pendapatan dari pemerintah
    pusat maupun propinsi, namun demikian tetap diupayakan optimalisasi PAD.
  3. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja yang merupakan mandatory spending, mengefektifkan belanja yang telah dialokasikan pada program dan
    kegiatan terutama untuk percepatan penurunan stunting, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk UMKM.
  4. Dalam pembiayaan daerah, terjadi defisit anggaran maka dicukupi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SiLPA) yang belum dimanfaatkan, asumsi
    penambahan pendapatan daerah serta
    mengoptimalkan anggaran belanja yang ada.
    .
    Selanjutnya, dengan telah dilaksanakannya pengambilan keputusan terhadap Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD T.A 2024, serangkaian Pembahasan telah mencapai tahap akhir.
    namun demikian sebelum Raperda tentang Perubahan APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka masih diperlukan satu tahapan lagi yakni adanya
    evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

(Prokopim/edh/dok.DPRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *