Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Magetan, yang telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun, lulus pendidikan dan pelatihan dasar serta pengujian kesehatan, maka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). .
Selanjutnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, setiap CPNS setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib untuk segera mengangkat sumpah/janji pegawai negeri sipil menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME. Sebanyak 135 CPNS, mengikuti acara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, bertempat di Pendapa Surya Graha, Senin (27/02/2023). .
Bupati Suprawoto dalam arahannya menyampaikan, bahwa sumpah dan janji ini bukan hanya formalitas semata, tapi harus diamalkan dengan sungguh-sungguh.
” Saya berharap kepada saudara yang baru saja diambil sumpah, menghayati sumpah yang baru diucapkan. Agar mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam pelaksanaan tugas, saya tekankan hal ini karena masih ada yang menganggap bahwa sumpah hanyalah formalitas belaka sebagai suatu mekanisme pembinaan Pegawai Negeri Sipil,” terang Bupati Suprawoto.
.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kontribusi dalam penanaman pohon bagi PNS.
” Terima kasih kepada semuanya yang telah menanam pohon di Desa Botok Kecamatan Karas, membeli batik khas Magetan serta makanan yang diproduksi oleh IKM Kabupaten Magetan,”
.
Terakhir Bupati Suprawoto berpesan, sebagai salah satu bentuk rasa syukur, seluruh PNS yang baru disumpah, harus meningkatkan kinerja, loyalitas, profesionalitas, dedikasi, tanggung jawab, dan disiplin tinggi. Serta terus belajar, untuk membuka wawasan dan membawa nama baik Kabupaten Magetan.
.
Hadir dalam acara tsb Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya.
(Prokopim/edh/KD1).