Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024
Sahabat Prokopim,
Nota keuangan disusun dengan maksud memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan – pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan. Serta menjelaskan adanya kebijakan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
Maka dari itu Pj. Bupati Magetan pada Jumat (10/11/2023) menghadiri Rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Magetan Suwarno, S.H dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, insan Pers dan undangan lainnya.
Dari beberapa uraian yang telah dibacakan oleh Penjabat Bupati Magetan Beliau menyimpulkan yaitu, total pendapatan daerah direncanakan sebesar 1 trilyun 911 milyar 655 juta 122 ribu rupiah, total belanja daerah direncanakan sebesar 1 trilyun 974 milyar 865 juta 122 ribu rupiah, surplus/difisit sebesar 63 milyar 210 juta rupiah, penerimaan pembiayaan direncanakan 70 milyar 200 juta rupiah, pengeluaran pembiayaan direncanakan 6 milyar 990 juta rupiah dan pembiayaan netto 63 milyar 210 juta rupiah untuk menutup defisit anggaran.
(Prokopim/gtm/KD1).