Penyerahan Simbolis Santunan Klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris UMKM Kabupaten Magetan
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Madiun memberikan santunan bagi ahliwaris UMKM dari keluarga alm Bp Parlan yang beralamat di Dusun Kuren RT 10/05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan. Santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri senilai Rp 42 juta yang diserahkan oleh Bupati Suprawoto, didampingi oleh Kepala BPJS cabang Madiun Honggi Dwi Nanda, serta Dinas Koperasi&UM Magetan, Selasa (24/08).
.
Bupati Suprawoto menyampaikan terima kasih atas program dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan kontribusi dalam perlindungan sosial dengan sistem gotong royong. ” Ini adalah perlindungan yang sangat bagus. Setiap tenaga kerja disektor UMKM sudah ada kesadaran untuk melindungi pekerja nya. Siapa pun pasti beresiko, resiko bisa diperkecil dengan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan”terang Bupati Suprawoto.
Dengan adanya program dari BPJS nantinya masyarakat akan bekerja dengan aman walaupun bekerja di sektor UMKM. Diharapkan kedepan cakupan BPJS bisa diperluas dibeberapa sektor.
(Prokopim/edh/dok.gtm/