Peresmian POSBANKUM Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker Paralegal Provinsi Jawa Timur

Sahabat prokopim,

Peresmian Pos Bantuan Hukum (PosBanKum) di Jawa Timur sedang gencar dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk Posbakum di desa/kelurahan agar akses keadilan merata, maupun peresmian Posbakum spesifik.

Kemenkum wilayah Jawa timur menggelar Peresmian POSBANKUM Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker Paralegal Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (11/12) bertempat di Graha Unesa Kampus 2 Lidah Wetan, Surabaya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Mentri Hukum RI beserta Jajaran, Gubernur Jawa Timur, Wakil Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI beserta Jajaran, OPD Provinsi Jawa Timur, Bupati/Walikota sejawa timur, serta undangan terkait lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Magetan Kang Suyat hadir sekaligus menerima penghargaan atas terbentuknya Posbankum di wilayah Jawa Timur 2025, yang diserahkan langsung oleh Mentri hukum RI.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutanya menyampaikan bahwa pentingnya Peacemaker karena benturan antar peradaban antar status sosial ekonomi semua harus termitigasi dengan baik. “Jawa timur tidak boleh batuk, kalau jawa timur batuk maka droopletnya sampai ibukota,”ucapnya.

Mentri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan “Dalam satu teritori katakanlah desa/kelurahan terjadi perselisihan yang luar biasa diantara warga 1 dengan warga yang lain. entah karena itu konflik pertanian, bertangga tetapi dengan sebuah keteladanan yang dihadirkan Peacemaker atau Paralegal kebijaksanaan justru tumbuh di dalamnya.” Ucapnya

“Kehadiran Posbankum digambarkan suatu yang sangat-sangat mendalam, ini adalah sebuah lentera yang muncul di kegelapan sebagai wadah untuk bisa mempersatukan, mencarikan jalan keluar terhadap problematika hidup yang dihadapi oleh warga desa,” imbuhnya

Peresmian Posbakum Jatim adalah gerakan besar pada akhir 2025 untuk memastikan layanan hukum mudah diakses semua lapisan masyarakat, dengan dorongan masif pembentukan di tingkat desa/kelurahan. 

(Prokopim/adm/KD1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *