PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN MAGETAN
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Magetan memberlakukan pembatasan tersebut melalui Surat Edaran Bupati Magetan Nomor:360/40/403.204/2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Januari 2021 – 8 Februari 2021.
Adapun beberapa hal yang termuat dalam SE tersebut antara lain:
1. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatam masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19
2. Penerapan disiplin protokol kesehatan dengan 5M
3. Menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 bagi pendatang luar daerah
4. Pengaturan pemberlakuan pembatasan yang meliputi kerja perkantoran, kegiatan belajar mengajar, jam operasional dan pembatasan kegiatan tempat usaha.
Untuk lebih jelasnya bisa didownload SE tentang Perpanjangan PPKM di kabupaten Magetan
(Prokopim/Jr/KD1)