PRESS RELEASE HASIL OPERASI BERSAMA PENINDAKAN ROKOK ILEGAL DI WILAYAH KABUPATEN MAGETAN.

Sahabat Prokopim,
Tim bea cukai dan Satpol PP Kab.Magetan telah menggelar press release hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai wilayah Kab. Magetan tahun 2024 di Pendopo Surya Graha, Jumat (28/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Magetan, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP Kab. Magetan, serta rekan-rekan dari media yang bertujuan untuk memberikan data yang jelas dan akurat terkait penindakan dan penyidikan peredaran rokok ilegal di Kab. Magetan.

Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun dalam hal ini menyampaikan penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan telah menangkap dan menahan tersangka penjual rokok ilegal, Sdr. Suyitno Bin Marto Lanjar, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sejak tanggal 16 Oktober 2024, berdasarkan Surat Nomor S-48/KBC.1204/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor SPPR-01/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan nomor SPP-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

Penyidik telah menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Nomor S-48/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Magetan dan telah mendapat persetujuan penyitaan dengan Surat Nomor 262/PenPid.B-SITA/2024/PN Mgt tanggal 28 Oktober 2024.

“Tentu produsen rokok legal akan kalah saing dengan produsen rokok ilegal karena perbedaan harga yang signifikan. Rokok ilegal berkisar lebih murah daripada rokok legal sehingga merugikan perekonomian negara.” tambahnya

Sementara Pj, Sekda Kab. Magetan, Winarto berpesan seluruh masyarakt untuk mencari rejeki dengan cara yang baik.
“Mari kita hindari semua hal yang berbau illegal, mengingat pada hari ini telah dipublikasikan terkait kronologi peristiwa nyata terkait penjual rokok illegal,” terangnya.
(Prokopim/adm/ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *