PT BIK Selesaikan Kewajiban Membayar Dana Pinjaman Kepada PT BPRS

Sahabat Humas.. .
Beberapa waktu lalu sempat terjadi demo karyawan pabrik garmen PT Bintang Inti Karya mengenai pembayaran gaji karyawan. Kericuhan yang terjadi dimasa Pendemi Covid 19 tentu sangat mengkwatirkan ditengah upaya pemerintah melaksanakan Physical Distancing untuk memutus penularan Covid .Mengatasi hal tersebut Bupati dengan Forkopimda Magetan menjembatani permasalahan yang terjadi. Kesepakatan yang diperoleh tunggakan gaji karyawan yang belum terbayarkan kurang lebih total senilai 2,5M diupayakan dengan dana talangan melalui pihak ketiga, dalam hal ini PT BPRS Magetan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dengan jaminan sejumlah Aset milik PT.BIK. Hal ini sudah sesuai dengan yang dilaporkan dan mendapatkan persetujuan oleh Gubernur Jawa Timur.
.
Namun pengambilan kebijakan yang cepat dimasa Pendemi sempat dikwatirkan sejumlah pihak terkait dana 2.5 M yang di pakai untuk membayar gaji karyawan . Isu sempat bergulir ditengah masyarakat dana talangan diambil dari APBD,Namun disinformasi tersebut telah dibantah oleh Bupati Magetan didalam berbagai kesempatan. Pinjaman tersebut adalah murni business to business antar pihak Bank dan PT yang di fasilitasi Pemkab.
.
Ditengah disinformasi yang berkembang sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 20 April Pihak PT .BIK telah menyelesaikan kewajiban pembayaran utang beserta Ujroh kepada BPR Syariah Magetan.Direktur Utama PT.BPR Syariah Magetan Endah Kundarti menyampaikan hal tersebut dalam surat tertanggal 27 April 2020 yang di tujukan kepada Bupati Magetan
.
Dalam surat tersebut Endah Kundarti menyampaikan bahwa langkah tersebut selain bagian dari bisnis juga sebagai upaya membantu pemerintah dan masyarakat Magetan yang terdampak Covid19 disamping berbagai kebijakan lain ,seperti bantuan uang Tunai sebesar 10 jt pada Gugus Tugas,pembagian Masker pada Nasabah dan Masyarakat di sekitar Kantor BPRS serta program Relaksasi angsuran atas nasanag yang terdampak Covid 19.
. (Humas Protokol/edh/arf/pb1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *