Rakor Harkamtibmas dan Penanganan PMK di Wilayah Magetan
Bertempat di aula Pesat Gatra Mapolres Magetan, Jumat (24/6) telah diadakan rapat koordinasi Forkopimda untuk membahas perihal Harkamtibmas terkait acara satu abad PSHT dan Penanganan PMK di Wilayah Magetan.
Melalui sambutannya, Wakapolres Magetan mengungkapkan jika rapat kali ini berdasarkan rujukan dari surat telegram Kapolda Jatim No. STR/773/VI/LIT.6/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Anev situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Polda Jatim.
Bupati Magetan yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Wakil Bupati Magetan, mengamanatkan untuk tetap menjaga kondusifitas selama acara satu abad PSHT berlangsung, beliau juga menambahkan melalui laporannya jika terkait PMK saat ini Pemerintah Kabupaten Magetan melalui dinas terkait yang dalam hal ini Disnakan Magetan telah melakukan langkah-langkah penanganan PMK antara lain menetapkan Magetan dengan status darurat PMK per 8 Juni 2022, membentuk satgas, penutupan pasar hewan serta membuat akun instagram @bakulanternakmagetan sebagai media promosi penjualan ternak di Kab. Magetan selama penutupan pasar hewan.
Hadir dalam rakor kali ini Wakil Bupati Magetan, Wakapolres Magetan, Perwakilan Kodim 0804/Magetan dan jajaran Forkopimda.
(Prokopim/lio